Polres Tuban Didemo Ratusan Warga, Tuntut Pembebasan Tiga Orang yang Ditahan
majumapan.net/, TUBAN - Ratusan warga dari empat desa yaitu Wadung, Sumur Geneng, Remen dan Desa Mentoso, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Tuban, Senin (27/5/2019).
Mereka meminta agar tiga warga yang ditangkap kepolisian pada sekitar Maret lalu, atas dugaan pengrusakan patok tanah milik warga di Desa Wadung dibebaskan.
Ketiga warga tersebut bernama, Mashuri asal Desa Sumurgeneng, Dwi dan Sagung asal Desa Wadung.
Kordinator aksi, Munasih mengatakan, penangkapan ketiga warga ini merupakan upaya kriminalisasi.
Patok yang dirusak berada di tanah milik warga yang saat ini masih dalam proses peradilan, karena gugatan warga terhadap penlok lokasi kilang Grass Root Refinery (GRR) oleh provinsi dikabulkan.
"Kita meminta tiga warga yang ditangkap polisi dibebaskan, perkara ini masih dalam peradilan karena gugatan penlok dikabulkan, jadi tidak bisa ditahan karena masih sengketa," ujarnya saat aksi.
Dalam aksi itu, warga terlihat membawa poster yang bertuliskan bebaskan ketiganya sebagai bentuk aspirasi.
Aksi yang berlangsung sekitar dua jam tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Sempat terjadi ketegangan antara pengunjuk rasa dan polisi, namun tak berlangsung lama reda.
"Ya kita meminta ketiganya agar dibebaskan, ini merupakan kriminalisasi, karena warga menolak pembangunan kilang melibatkan Indonesia-Rusia," katanya kepada Tribunjatim.com.
majumapan.net/, TUBAN - Ratusan warga dari empat desa yaitu Wadung, Sumur Geneng, Remen dan Desa Mentoso, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Tuban, Senin (27/5/2019).
Mereka meminta agar tiga warga yang ditangkap kepolisian pada sekitar Maret lalu, atas dugaan pengrusakan patok tanah milik warga di Desa Wadung dibebaskan.
Ketiga warga tersebut bernama, Mashuri asal Desa Sumurgeneng, Dwi dan Sagung asal Desa Wadung.
Kordinator aksi, Munasih mengatakan, penangkapan ketiga warga ini merupakan upaya kriminalisasi.
Patok yang dirusak berada di tanah milik warga yang saat ini masih dalam proses peradilan, karena gugatan warga terhadap penlok lokasi kilang Grass Root Refinery (GRR) oleh provinsi dikabulkan.
"Kita meminta tiga warga yang ditangkap polisi dibebaskan, perkara ini masih dalam peradilan karena gugatan penlok dikabulkan, jadi tidak bisa ditahan karena masih sengketa," ujarnya saat aksi.
Dalam aksi itu, warga terlihat membawa poster yang bertuliskan bebaskan ketiganya sebagai bentuk aspirasi.
Aksi yang berlangsung sekitar dua jam tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Sempat terjadi ketegangan antara pengunjuk rasa dan polisi, namun tak berlangsung lama reda.
"Ya kita meminta ketiganya agar dibebaskan, ini merupakan kriminalisasi, karena warga menolak pembangunan kilang melibatkan Indonesia-Rusia," katanya kepada Tribunjatim.com.
